Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan dengan Penjaminan Mutu. (2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional melalui pendampingan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional sebelum kegiatan Pendampingan Penjaminan Mutu dilaksanakan; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional menugaskan Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional untuk melakukan pendampingan terhadap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu; c. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional; dan d. Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional.
Your Correction