Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Current Text
(1) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu secara mandiri dan berkelanjutan.
(2) Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi.
(3) Tim Penjamin Mutu beranggotakan pegawai pada Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dan dapat melibatkan pihak di luar Lembaga Pelatihan Kepustakawanan sesuai dengan kebutuhan Penjaminan Mutu.
(4) Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil.
Your Correction
