Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Current Text
(1) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap hasil penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Penjamin Mutu menyampaikan rekomendasi:
a. perbaikan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan;
b. penyempurnaan dan pengembangan pedoman penerapan Standar Mutu;dan/atau
c. penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.
Your Correction
