Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b untuk menu kegiatan Pengembangan Bahan Perpustakaan yaitu Perpustakaan Umum yang belum memperoleh alokasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan Tahun Anggaran 2021 untuk menu kegiatan pengembangan Bahan Perpustakaan.
Your Correction
