Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b untuk menu kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yaitu Perpustakaan Umum yang belum memperoleh alokasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan Tahun 2021 untuk menu kegiatan: a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum; dan b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum. (2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b untuk menu kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yaitu Perpustakaan Umum yang belum memperoleh alokasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 untuk menu kegiatan: a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum; dan b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
Your Correction