Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Provinsi atau Kabupaten/Kota memiliki perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang Perpustakaan dalam bentuk dinas; dan
b. usulan diperuntukan untuk peningkatan kualitas layanan Perpustakaan Umum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Your Correction
