Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Penilaian DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh:
a. Kementerian Dalam negeri;
b. Perpustakaan Nasional;
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
d. Kementerian Keuangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian:
a. usulan kegiatan dengan menu kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
b. usulan kegiatan dengan kriteria umum dan kriteria khusus;
c. besaran satuan biaya per kegiatan yang diusulkan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Your Correction
