Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction