Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk Pengembangan Bahan Perpustakaan meliputi:
a. kerangka acuan kegiatan/Term of Reference;
b. bincian anggaran biaya;
c. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah;
d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK;
e. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
f. data jumlah anggota perpustakaan;
g. data jumlah perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
h. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan
i. data jumlah judul dan eksemplar koleksi perpustakaan.
Your Correction
