Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk menu kegiatan pengadaan Perabot dan TIK Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan pengadaan perabot Layanan Perpustakaan Umum meliputi: a. kerangka acuan kegiatan/Term of Reference; b. rincian anggaran biaya; c. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan Umum yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; e. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir; f. data jumlah anggota Perpustakaan; g. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah; h. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan i. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk menu kegiatan pengadaan Perabot dan TIK Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan pengadaan TIK Layanan Perpustakaan Umum meliputi: a. kerangka acuan kegiatan /Term of Reference; b. rincian anggaran biaya; c. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan perpustakaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; e. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir; f. data jumlah anggota Perpustakaan; g. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah; h. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan i. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Your Correction