Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Pengusulan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah disampaikan oleh Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi KRISNA dengan melampirkan data dukung lengkap dalam bentuk digital.
Your Correction
