Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(2) Capaian Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan Perpustakaan; dan
b. jumlah pemanfatan layanan Perpustakaan dihitung dari kunjungan pemustaka secara langsung (onsite) dan dalam jaringan (online).
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun 2023 setelah pelaksanaan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
