Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik
Subbidang Perpustakaan Daerah tahun selanjutnya.
Your Correction
