Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah
harus memenuhi kriteria teknis.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
