Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah berdasarkan pada rencana kegiatan. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali. (4) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan Maret. (5) Perpustakaan Nasional memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Your Correction