Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
c. pelaporan pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; dan
d. pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
(2) Persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengusulan, penilaian, dan pengajuan usulan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
Your Correction
