Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pengembangan Perpustakaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kepala Daerah adalah Gubernur untuk daerah Provinsi atau Bupati untuk daerah Kabupaten atau Walikota untuk daerah Kota. 5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi. 6. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota. 7. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 8. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 9. Perpustakaan Umum adalah layanan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 10. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun Renja K/L dan informasi kinerja anggaran yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja Kementerian/Lembaga. 11. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan. 12. Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum adalah bangunan yang didirikan dan/atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya pada, di atas, atau di dalam tanah dan/atau perairan secara tetap yang berfungsi sebagai ruang publik tempat untuk melakukan kegiatan layanan Perpustakaan. 13. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang layanan Perpustakaan. 14. Bahan Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
Your Correction