Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Perpustakaan Nasional termasuk UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
2. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
3. Hari Kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.