Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyebarkan instrumen pengukuran TKM kepada responden; b. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di wilayahnya; dan c. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Your Correction