Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Penilaian karya oleh tim juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dengan kriteria:
a. relevansi terhadap subjek;
b. inovasi dan kebaruan;
c. kualitas penyajian; dan
d. orisinalitas karya.
(2) Relevansi terhadap subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan karya dalam mengangkat isu, permasalahan, dan fenomena serta memberikan solusi yang berkaitan dengan subjek.
(3) Inovasi dan kebaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kriteria yang dinilai berdasarkan unsur keunikan, pendekatan baru, pengembangan ide konsep, metode yang dibandingkan dengan karya sejenis pada subjek yang sama.
(4) Kualitas penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c kriteria yang dinilai berdasarkan sistematika penulisan, gaya bahasa, tata letak (layout), dan desain sampul karya.
(5) Orisinalitas karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kriteria yang mencerminkan keaslian ide, pendekatan, atau bentuk karya yang tidak menyalin karya lain dan mematuhi ketentuan hak cipta serta etika penerbitan dan/atau publikasi.
Your Correction
