Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya tim penilai pemberian penghargaan dibantu oleh tim juri.
(2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan kompetensi berdasarkan aspek penilaian dari suatu karya sesuai subjek yang telah ditetapkan.
(3) Keanggotaan tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
(4) Tim juri ditetapkan oleh Kepala Perpusnas dan Kepala Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
