Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan kategori karya terbaik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Your Correction