Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan kategori karya terbaik.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Your Correction
