Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Karya yang akan diberikan penghargaan untuk kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. karya sudah diserahkan;
b. karya diterbitkan di wilayah INDONESIA;
c. karya bukan terjemahan;
d. tahun terbit/publikasi karya paling lama 5 (lima) tahun;
e. jumlah kepengarangan karya paling banyak 3 (tiga) orang;
f. karya bukan merupakan modul pembelajaran, rujukan, dan referensi; dan
g. karya tidak mengandung unsur pelanggaran suku agama, ras, budaya, dan hak asasi manusia.
Your Correction
