Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Berdasarkan verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tim penilai pemberian penghargaan mengusulkan penerima penghargaan kategori tertib serah simpan kepada Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi untuk dilakukan penetapan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
Your Correction
