Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Penentuan nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan berdasarkan data yang telah dilakukan pengolahan.
(2) Nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) calon penerima penghargaan.
Your Correction
