Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pemberian penghargaan kategori tertib serah simpan, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Susunan keanggotaan untuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dijabat oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau
b. Kepala Perpustakaan Provinsi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau
b. pejabat administrator di lingkungan Perpustakaan Provinsi.
(5) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Perpusnas atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
