Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pemberian penghargaan kategori tertib serah simpan, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Susunan keanggotaan untuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. Kepala Perpustakaan Provinsi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. pejabat administrator di lingkungan Perpustakaan Provinsi. (5) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Perpusnas atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction