Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Pemberian penghargaan untuk kategori tertib serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan;
b. pengumpulan data serah simpan;
c. pengolahan data serah simpan;
d. penentuan nominasi penerima penghargaan;
e. verifikasi data nominasi penerima penghargaan; dan
f. penetapan penerima penghargaan.
Your Correction
