Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Perpusnas melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perpustakaan Provinsi melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. pin penghargaan.
(4) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan beserta uang pembinaan.
Your Correction
