Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diberikan kepada:
a. Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan
c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan yang diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan penghargaan kategori tertib serah simpan.
(3) Penghargaan yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penghargaan kategori karya terbaik.
Your Correction
