Correct Article 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan Perpusnas ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Perpusnas ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Perpusnas ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Perpusnas ini.
Your Correction
