Correct Article 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
Dalam hal Pihak yang Merugikan pindah tugas ke Unit Kerja lain, Inspektorat melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagai berikut:
a. membuat surat pemberitahuan tentang kepindahan Pihak yang Merugikan dimaksud kepada Sekretaris Utama, dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan;
b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir Daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian.
Your Correction
