Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Penjaminan mutu merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem penjaminan mutu.
(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pengembangan Kompetensi pendidikan.
Your Correction
