Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal.
(2) Jalur Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Pelatihan;
b. sertifikasi;
c. seminar/konferensi/sarasehan;
d. workshop atau lokakarya;
e. kursus;
f. bimbingan teknis;
g. sosialisasi;
h. belajar mandiri;
i. coaching;
j. mentoring;
k. detasering;
l. pembelajaran alam terbuka;
m. patok banding;
n. pertukaran antar pegawai negeri sipil dan antara pegawai negeri sipil dengan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta;
o. komunitas praktis;
b. magang/praktik kerja; dan
c. jalur Pengembangan Kompetensi lainnya.
Your Correction
