Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan; dan b. Pelatihan dan pembelajaran lainnya.
Your Correction