Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pendidikan; dan
b. Pelatihan dan pembelajaran lainnya.
Your Correction
