Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap Pegawai ASN Perpusnas;
b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan
c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PyB.
Your Correction
