Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk strategi pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran.
(2) Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dalam bentuk sistem manajemen pembelajaran (learning management system) yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen ASN Perpusnas.
Your Correction
