Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan mekanisme untuk memastikan berjalannya sistem pembelajaran di dalam pengorganisasian Wiyata Kinarya.
(2) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN desain Pengembangan Kompetensi;
c. mengkoordinasikan Kompetensi; dan
d. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi melalui evaluasi pembelajaran.
(3) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. forum pembelajaran level strategis;
b. forum pembelajaran level operasional; dan
c. forum pembelajaran level teknis.
Your Correction
