Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai ASN Perpusnas adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perpustakaan Nasional.
5. Sistem Pembelajaran Terintegrasi yang selanjutnya disebut Wiyata Kinarya adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran.
7. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan bagi setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
8. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai ASN dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
9. Manajemen Talenta Perpusnas adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Perpusnas.
10. Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar Kompetensi jabatan.
11. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangakatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
