Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi pelayanan kesehatan yang terpusat. (2) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur organisasi yang berada di Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction