Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sekretaris Kabinet ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018
SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS KABINET
NOMOR : TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERSIAPAN, PELAKSANAAN, DAN TINDAK LANJUT HASIL SIDANG KABINET
KERTAS KERJA RENCANA KEBIJAKAN
Judul Rencana Kebijakan : Judul lengkap kebijakan Menteri/Kepala Lembaga : Nomenklatur Menteri/Kepala Lembaga
Kementerian Koordinator : Kementerian Koordinator sesuai isu kebijakan Pejabat Penghubung Rencana Kebijakan : Nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
Nomenklatur Jabatan Eselon I Kementerian/Lembaga Tanggal : Tanggal penyampaian rencana kebijakan
Dasar Kebijakan : Arahan PRESIDEN dalam Sidang Kabinet/amanat peraturan perundang-undangan/kewajiban dari perjanjian internasional/tindak lanjut putusan lembaga yudisial/lainnya
Prioritas/Urgensi : Sangat Segera/Biasa
Sertakan penjelasan urgensi terkait dengan waktu dan alasan
Ruang Lingkup Kebijakan
a. Tujuan utama kebijakan.
b. Alasan/pertimbangan mengapa kebijakan tersebut yang menjadi pilihan dan prioritas bagi Pemerintah.
c. Isu/permasalahan yang akan diselesaikan oleh kebijakan tersebut, termasuk bagaimana cara kebijakan tersebut akan mengatasinya.
d. Penjelasan mengenai langkah-langkah utama (key steps) dan jangka waktu (time frame) dalam implementasi kebijakan tersebut.
Manfaat Strategis dari Kebijakan Apakah rencana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap capaian prioritas nasional? Mohon jelaskan prioritas yang mana dan bagaimana rencana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional.
Konsultasi Publik
3.1 Stakeholder Eksternal Pemerintah
a. b.
Hasil Konsultasi
a. b.
3.2 Stakeholder Internal Pemerintah (Kementerian/Lembaga)
a. b.
Hasil Konsultasi
a. b.
Risiko, Dampak dan Mitigasi
Deskripsi Risiko/Dampak Strategi Mitigasi
Dampak Anggaran
Apakah dibutuhkan anggaran tambahan? : Ya/Tidak Apakah Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapan atas dampak anggaran tambahan tersebut? : Ya/Tidak
Dampak Regulasi
Apakah dibutuhkan regulasi baru atau perubahan regulasi? : Ya/Tidak Apakah kementerian/ lembaga terkait telah memberikan tanggapan atas rencana penyusunan regulasi baru atau perubahan regulasi tersebut? : Ya/Tidak
Alternatif Kebijakan
a. Penjelasan mengenai ada atau tidaknya alternatif kebijakan diluar yang diusulkan.
b. Apakah stakeholder selain Pemerintah dapat mengatasi masalah?
Rekomendasi Rekomendasi untuk:
a. Menyetujui (atau) MENETAPKAN (nama kebijakan); atau
b. Memberikan arahan tindak lanjut implementasi rencana kebijakan.
Lampiran Hal-hal yang dilampirkan diantaranya:
a. hasil konsultasi publik;
b. hasil kajian yang mendukung rencana kebijakan;
c. Naskah Akademik/Naskah Urgensi PUU;
d. Rancangan peraturan perundang-undangan.
PEDOMAN PENGISIAN KERTAS KERJA RENCANA KEBIJAKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. UMUM
Rencana Kebijakan adalah kebijakan yang direncanakan untuk dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, baik dalam bentuk regulasi maupun non regulasi.
Dalam pengisian kertas kerja, Kementerian/Lembaga memberikan keterangan atau penjelasan mengenai rencana kebijakan secara ringkas, jelas dan efektif, serta tidak menggunakan kalimat atau paragraf yang panjang. Dalam penyampaian keterangan atau penjelasan agar dihindari penggunaan istilah teknis serta pengulangan informasi.
2. FORMAT
a. Judul Rencana Kebijakan Judul rencana kebijakan diisi secara singkat dan spesifik yang mendeskripsikan substansi pokok kebijakan.
b. Menteri/Kepala Lembaga
Menteri/Kepala Lembaga diisi dengan nomenklatur Menteri/Kepala Lembaga yang mengusulkan rencana kebijakan atau pemrakarsa.
Apabila rencana kebijakan disusun oleh beberapa Menteri/Kepala Lembaga, Menteri/Kepala Lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama atas rencana kebijakan tersebut ditempatkan pada urutan pertama.
c. Kementerian Koordinator
Kementerian Koordinator diisi dengan nomenklatur Kementerian Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan.
d. Pejabat Penghubung Rencana Kebijakan
Dalam menyusun suatu kebijakan, Menteri/Kepala Lembaga menugaskan pejabat eselon I terkait di Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, dan mencantumkan nama dan jabatan pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga tersebut dalam kolom pejabat penghubung rencana kebijakan.
Pengisian kolom ini dimaksudkan agar koordinasi yang diperlukan terkait dengan rencana kebijakan dapat dilakukan secara cepat, seperti untuk pengayaan data dan penajaman isu masalah, serta substansi dari rencana kebijakan.
e. Tanggal Kolom tanggal diisi dengan tanggal pengajuan rencana kebijakan.
f. Dasar Kebijakan
Kolom dasar kebijakan diisi dengan informasi mengenai dasar kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengidentifikasi latar belakang penyusunan kebijakan, seperti sebagai tindak lanjut dari arahan PRESIDEN dalam Sidang Kabinet, amanat peraturan perundang-undangan, kewajiban dari perjanjian internasional, tindak lanjut putusan lembaga yudisial, atau lainnya.
Dalam hal rencana kebijakan merupakan tindak lanjut arahan
atau Hasil Sidang Kabinet, Kementerian/Lembaga mencantumkan tanggal dan penjelasan arahan PRESIDEN tersebut.
Dalam hal rencana kebijakan merupakan amanat suatu regulasi, Kementerian/Lembaga mencantumkan peraturan perundang-undangan beserta pasal yang menjadi dasar penyusunan rencana kebijakan.
Dalam hal rencana kebijakan merupakan kewajiban dari perjanjian internasional, Kementerian/Lembaga mencantumkan nama perjanjian internasional, termasuk pasal (article) yang menjadi dasar penyusunan rencana kebijakan.
Dalam hal rencana kebijakan merupakan tindak lanjut dari putusan lembaga yudisial, Kementerian/Lembaga mencantumkan tanggal dan pokok amar putusan yang menjadi dasar penyusunan rencana kebijakan.
Dalam hal terdapat dasar rencana kebijakan di luar dasar kebijakan yang disebutkan di atas, Kementerian/Lembaga mencantumkan dasar kebijakan lainnya dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
Pengisian...
g. Prioritas...
g. Prioritas/Urgensi
Dalam hal rencana kebijakan tersebut merupakan prioritas atau memiliki urgensi tinggi, Kementerian/Lembaga memberikan status "sangat segera" dengan menyertakan justifikasi mengenai urgensi terkait dengan waktu dan alasan. Contoh, batas tenggat waktu suatu kebijakan, potensi gejolak sosial, dan lain-lain.
Dalam hal rencana kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi tinggi, Kementerian/Lembaga memberikan status "biasa".
h. Ruang Lingkup Kebijakan
Kementerian/Lembaga memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kebijakan yang disertai dengan analisis pendukung, yang disusun secara singkat dan jelas, mengenai:
1) Tujuan utama kebijakan;
2) Alasan mengapa kebijakan tersebut yang menjadi pilihan dan prioritas;
3) Isu/permasalahan yang akan dijawab oleh kebijakan tersebut, termasuk bagaimana cara kebijakan tersebut akan mengatasinya;
4) Langkah-langkah utama (key steps/milestone) dan jangka waktu (time frame) dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kebijakan dapat segera diimplementasikan, dapat dikendalikan dan diawasi dengan baik, serta terukur hasilnya.
Langkah-langkah utama tersebut dapat berupa jadwal konsultasi publik (sosialisasi), uji coba rencana kebijakan (piloting), reviu/evaluasi implementasi rencana kebijakan dan waktu penerbitan suatu peraturan pelaksanaan yang diperlukan bagi rencana kebijakan tersebut.
i. Manfaat Strategis Kebijakan
Rencana kebijakan yang diusulkan Kementerian/Lembaga harus mendukung pencapaian target prioritas nasional. Untuk itu, Kementerian/Lembaga perlu menjelaskan keterkaitan dan kesesuaian rencana kebijakan dengan rencana pembangunan serta target prioritas nasional.
j. Konsultasi...
j. Konsultasi Publik
Rencana kebijakan perlu dikonsultasikan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder), baik eksternal maupun internal.
Untuk itu, dalam kolom konsultasi publik, Kementerian/Lembaga pada:
1) Stakeholder Eksternal Pemerintah Memberikan penjelasan secara singkat siapa stakeholder eksternal pemerintah, kapan dan dimana konsultasi publik dilakukan, beserta penjelasan hasil dari konsultasi publik, yang meliputi antara lain pendapat stakeholder atas rencana kebijakan, tanggapan atas pendapat stakeholder, termasuk isu lain yang muncul di dalam konsultasi publik.
2) Stakeholder Internal Pemerintah
Memberikan penjelasan secara singkat siapa stakeholder internal pemerintah, kapan dan dimana konsultasi publik dilakukan, beserta penjelasan hasil dari konsultasi publik, yang meliputi antara lain pendapat stakeholder atas rencana kebijakan, tanggapan atas pendapat stakeholder, termasuk isu lain yang muncul di dalam konsultasi publik.
Konsultasi publik dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka dengan stakeholder terkait. Selain pertemuan tatap muka, Kementerian/Lembaga memuat rencana kebijakan di website Kementerian/Lembaga untuk jangka waktu tertentu, kecuali hal yang bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan dan kepentingan umum, guna memberikan kesempatan kepada stakeholder terkait, khususnya masyarakat yang akan terkena dampak dari implementasi rencana kebijakan tersebut, untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana kebijakan dimaksud.
Dalam hal rencana kebijakan diusulkan untuk dibahas dalam Sidang Kabinet, hasil dari konsultasi publik tersebut dilampirkan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy pada saat pengusulan Sidang Kabinet kepada PRESIDEN.
k. Risiko, Dampak dan Mitigasi Risiko
Risiko atau dampak mengacu pada situasi yang dinilai berpotensi atau diperkirakan dapat terjadi yang berpengaruh terhadap implementasi rencana kebijakan.
Untuk itu, Kementerian/Lembaga menjelaskan manajemen risiko atau dampak atas rencana kebijakan, melalui:
1) identifikasi risiko atau dampak, untuk menentukan dan MENETAPKAN semua risiko atau dampak yang berpotensi menyebabkan tidak tercapainya tujuan kebijakan.
2) analisis risiko atau dampak, untuk menentukan tingkatan risiko atau dampak;
3) evaluasi risiko atau dampak, untuk mengambil keputusan mengenai langkah-langkah mitigasi upaya penanganan risiko atau dampak lebih lanjut dalam hal rencana kebijakan diimplementasikan.
Dalam melakukan analisis risiko atau dampak, Kementerian/Lembaga dapat menggunakan metode Cost Benefit Analysis (CBA), Regulatory Impact Assesment atau PESTLE Analysis, dengan mempertimbangkan unsur Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Legal, dan Ekologi/lingkungan.
l. Dampak Anggaran Kementerian/Lembaga mencantumkan “Ya”, dalam hal rencana kebijakan menimbulkan beban anggaran negara.
Keterangan mengenai dampak anggaran yang ditimbulkan tersebut dapat dijelaskan dalam analisa risiko, dampak dan mitigasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k, termasuk penjelasan apakah Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapan atas dampak anggaran tersebut.
Contoh, kebijakan pembentukan dan operasionalisasi lembaga baru yang perlu penganggaran dalam APBN.
Kementerian/Lembaga mencantumkan “Tidak”, dalam hal rencana kebijakan tidak menimbulkan beban anggaran negara.
m. Dampak Regulasi
Kementerian/Lembaga mencantumkan “Ya”, dalam hal kebijakan yang diusulkan tersebut memerlukan adanya perubahan, penggantian atau pencabutan terhadap peraturan perundang- undangan terkait. Keterangan mengenai perubahan, penggantian atau pencabutan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat dijelaskan dalam risiko, dampak dan mitigasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k, termasuk penjelasan apakah Kementerian/Lembaga terkait telah memberikan tanggapan atas rencana perubahan, penggantian atau pencabutan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Kementerian/Lembaga mencantumkan “Tidak”, dalam hal kebijakan yang diusulkan tersebut tidak memerlukan adanya perubahan, penggantian atau pencabutan terhadap peraturan perundang- undangan terkait.
n. Alternatif Kebijakan Kementerian/Lembaga melakukan analisis dan penjelasan ada tidaknya alternatif kebijakan di luar rencana kebijakan yang diusulkan. Alternatif kebijakan tersebut berupa opsi lain yang dapat dijadikan sebagai solusi atas isu yang akan diselesaikan, termasuk opsi pihak lain di luar pemerintah yang dinilai dapat melakukan penyelesaian atas isu yang akan diselesaikan.
o. Rekomendasi
Rekomendasi adalah usulan yang disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga untuk keputusan tindak lanjut atau implementasi atas rencana kebijakan.
Contoh kalimat rekomendasi yang dapat digunakan adalah:
“Direkomendasikan kepada PRESIDEN untuk dapat:
- menyetujui, dalam hal rencana kebijakan tersebut perlu mendapat persetujuan PRESIDEN; atau - MENETAPKAN, dalam hal rencana kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang perlu ditetapkan PRESIDEN; atau - memberikan arahan agar Menteri Koordinator atau Menteri mengoordinasikan atau melaksanakan ..."
p. Lampiran...
p. Lampiran
Lampiran adalah bahan pendukung yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga terkait rencana kebijakan yang diusulkan baik dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy. Hal-hal yang dilampirkan sebagai bahan pendukung meliputi:
1) hasil konsultasi publik;
2) hasil kajian yang mendukung rencana kebijakan;
3) Naskah Akademik/Naskah Urgensi PUU dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan, dalam hal kebijakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAMONO ANUNG