Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Sekretaris Kementerian dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan BPKP. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau e. peningkatan kompetensi auditor inspektorat utama.
Your Correction