Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Inspektorat Utama melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala untuk memastikan bahwa pengendalian dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta risiko telah ditangani dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(2) Dalam melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Evaluasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
