Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemantauan dan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita termasuk akuntabilitas kinerja Kementerian. (3) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita melakukan Pemantauan atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing- masing dan menyampaikan laporan hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
Your Correction