Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan
b. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
Your Correction
