Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui Kegiatan Pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik.
(3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
