Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Setiap Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita wajib menerapkan SPIP di Lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang SPIP.
(3) Penerapan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
Your Correction
