Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas hasil pelaksanaan program di lingkungan Kementerian.
(2) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
