Correct Article 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan secara tertulis oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan Informasi:
a. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan keberatan;
b. mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan;
c. menyampaikan
formulir permohonan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan
keberatan; dan
d. menyimpan asli formulir permohonan keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pelayanan Informasi menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
Your Correction
