Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Informasi Publik secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan Informasi Publik secara langsung kepada PPID Utama, PPID UPT, atau PPID Badan Pelaksana Otorita melalui Petugas Pelayanan Informasi di kantor Kementerian, UPT, atau Badan Pelaksana Otorita dan mengisi formulir permohonan Informasi Publik serta menyerahkan fotokopi identitas diri kepada Petugas Pelayanan Informasi; atau b. mengunduh formulir permohonan Informasi Publik yang terdapat di situs Kementerian, mengirimkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi identitas kepada PPID melalui pos, faksimile atau email. (2) Petugas Pelayanan Informasi memberikan tanda bukti permohonan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh PPID. (3) Formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction