Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. lembaga negara; c. akademisi; d. swasta; e. organisasi masyarakat; dan/atau f. perorangan/individu.
Your Correction